POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan atau di-impeachment jika terbukti memberikan persetujuan terhadap pembajakan Partai Demokrat yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
Begitu kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana merespons pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)Profesor Jimly Asshiddiqie dalam sebuah program salah satu televisi swasta.
"Saya setuju dengan pendapat Prof Jimly ini bahwa, dibiarkannya KSP Moeldoko membajak Partai Demokrat harusnya bisa menjadi pintu masuk pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi," ujar Denny dalam tulisannya di akun Twitter @dennyindrayana, Sabtu (3/6).
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini