POLHUKAM.ID - Gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) terkiat batasan usia minimal calon presiden ke Mahakamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diprediksi akan dikabulkan.
Jika gugatan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 itu dikabulkan MK maka putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabumingraka berkesempatan maju sebagai cawapres.
Hal itu diungkapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram pribadinya @DennyIndrayana99, dikutip Senin (5/6).
“Bukan hanya saya yang mengatakan, tapi (gugatan PSI) ini menjadi pintu masuk bagi Gibran walikota Solo anak Pak Jokowi untuk bisa menjadi salah satu pasangan calon mungkin wakil Presiden di pilpres 2024,” ungkap Denny.
Denny mengurai, permohonan PSI terkait dengan batas umur usia calon presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dari batas minimum 40 tahun agar diubah menjadi 35 tahun menyisakan tanda tanya besar.
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Didekati PSI? Usai Lama Tak Terdengar, Ngobrol Serius Bareng Bro Ron!
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi