POLHUKAM.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana buka suara terkait dengan sejumlah perkara yang masih dalam penanganan di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang disorotinya terkait gugatan akan syarat minimal umur untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Denny mengatakan gugatan ini dapat berujung terjadinya efek domino terhadap dinamika perpolitikan di Indonesia. Salah satunya lewat terbukanya kesempatan bagi Gibran Rakabuming maju menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dengan demikian membuka peluang Mas Gibran bisa maju sebagai calon di Pilpres 2024," cuitnya seperti yang dikutip oleh Suara Liberte, Selasa (6/6/23).
Dalam unggahan video yang ada dalam akun twitter pribadi akademisi ini, Denny mengatakan bahwa cukup besar kemungkinan lolosnya gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Dengan terkabulkannya gugatan tersebut, bukan tidak mungkin semakin panjangnya kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden Jokowi lewat Gibran.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?