Menurutnya, periodesasi kades yang termuat dalam Pasal 39 UU 6/2014 tentang Desa, menyebutkan masa jabatan kades 6 tahun selama 3 periode. Sementara, yang diusulkan partai banteng moncong putih 9 tahun dikali 2 periode.
Maka dari itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo itu menduga ada harapan PDIP agar kades dapat mendapat keuntungan dari perubahan masa jabatan.
"Itu yang ditawarkan PDIP agar kades berupaya bekerja memenangkan PDIP, dan wacana ini sukses terwujud jika PDIP misalnya terpilih kembali," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?