SBY juga meyakini putusan MK tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka tersebut sudah sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.
Menurut SBY, seandainya sistem proporsional terbuka memiliki kelemahan, tentu terbuka untuk disempurnakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang.
“Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna dengan tetap menganut sistem proporsional terbuka,” tuturnya.
SBY menambahkan, saat dirinya menjabat Presiden Keenam RI, ia pun mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan sistem Pilkada langsung bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD.
“Dalam Perppu tersebut sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya,” demikian SBY.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara