POLHUKAM.ID -Munculnya usulan tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan menghapus perihal Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSK) mendapat kritikan dari banyak kalangan.
Direktur Riset Indonesia Presidential Studies (IPS) Arman Salam mengatakan, terbitnya PKPU terkait aturan dana kampanye didasarkan pada demi terciptanya pemilu dan demokrasi yang lebih berkualitas.
Kata Arman, adanya aturan tersebut adalah langkah yang baik. Sebab, output pemilu. Dengan kata lain, demokrasi harus bisa melahirkan kualitas kepemimpinan dan bukan sekadar kekuatan finansial.
"Polemik soal dihapus atau tidaknya PKPU terkait dana kampanye sesungguhnya bukan hal yang substantif," jelas Arman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (21/6).
Menurut Arman, kualitas pemilu dan demokrasi harus bisa dijabarkan dengan peran instrumen demokrasi itu sendiri secara aktif. Dalam sistem demokrasi, rakyat menjadi pemegang saham terbesar.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan