POLHUKAM.ID -Mahkamah Agung (MA) didesak untuk segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengizinkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto yang menyampaikan desakan itu berpendapat bahwa hakim di lingkungan MA harus turut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana MK telah menolak mengesahkan pernikahan beda agama.
Selain itu, putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Juli 2005, Kiai Maruf Amin meneken fatwa yang berbunyi bahwa pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum PAN tersebut juga menjelaskan bahwa Islam turut melarang adanya pernikahan beda agama.
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?