“MUI telah berulang kali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam. Berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 221 dan Surat Al-Maidah ayat 5, Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria nonmuslim, musyrikin, maupun ahli kitab. Di sisi lain, pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita nonmuslim,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/6).
Atas alasan itu, dia meminta jajaran MA untuk menjadikan fatwa MUI dan putusan MK sebagai rujukan dalam membuat produk keputusan. Sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.
Lebih lanjut, Yandri mendorong elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus tersebut ke MA.
"Kita minta elemen masyarakat, seperti ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?