Bagi Rozi, alasan stabilitas pembangunan tidak relevan untuk dijadikan dasar memperpanjang masa jabatan. Ia menilai, DPR telah membiarkan dua kemungkaran politik jika masa jabatan Kades ditambah.
Kemungkaran Pertama, membiarkan konservatisme dan taklid buta politik masyarakat desa berkelanjutan. Kedua membatasi/menjadikan lama terjadinya sirkulasi kepemimpinan dan evaluasi pemerintahan.
"Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memang mengukur konstitusionalitas jabatan kades tidak melalui konstitusi melainlan undang-undang. Tapi subtansinya adalah, sirkulasi dan evaluasi. Artinya, jika rakyat tidak nyaman dengan kadesnya, dalam 6 tahun mereka dapat menggantinya lagi. 9 tahun adalah waktu yang lama untuk menjalankan substansi konstitusi tersebut," paparnya.
Jika DPR benar-benar memiliki iktikad baik terhadap stabilitas politik desa, menurut Rozi, DPR cukup membangun ekosistem yang baikan melalui pendidikan politik di desa.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?