POLHUKAM.ID - Sembilan fraksi menyetujui agenda revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satu poin krusialnya mendukung perpanjangan jabatan kades yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.
DPR menjadikan RUU perubahan UU Desa menjadi agenda inisiatif perubahan dari lembaga DPR yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (11/07).
Merespons hal itu, Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi menilai, agenda perpanjangan jabatan kades sama sekali tidak memiliki urgensi dasar pertimbangan yang cukup. Menurut dia, wacana tersebut hanya sarat dengan kepentingan transaksional semata.
"Ini tetap sarat dengan kepentingan transaksional jabatan dalam lelang suara Pemilu antara desa dan parlemen, karena tuntutannya saja tidak memiliki dasar yang kuat," demikian kata Rozi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (06/07).
Rozi melihat jika masa jabatan Kades ditambah tidak cukup melakukan pembangunan di tengah instabilitas residu politik konservatif pada setiap gelaran Pilkades.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Palsu? Survei Buktikan Mayoritas Masyarakat Justru Tidak Percaya
Gibran Dinilai Cerdas & Visioner, Survei Buktikan 71% Publik Puas!
Rizal Fadillah Sebut Jokowi Tak Hafal Salam UGM, Tuduh Ijazah Palsu: Stop Tipu-tipu!
Program MBG Prabowo-Gibran: Capaian Spektakuler di Tahun Pertama!