Anas pun berpesan agar keadilan harus ditegakkan jika Indonesia ingin menjadi bangsa yang maju, makmur, dan besar.
"Karena itulah mari kita garis bawahi betul kalau Indonesia mau maju dan makmur dan bergerak jadi bangsa yang besar, maka mahkotanya di sana harus bertakhtakan keadilan, nilai keadilan," pungkasnya.
Pada 9 Maret 2012 lalu, Anas mengeklaim dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari kasus Hambalang. Janji pun terucap dari mulutnya.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada saat itu.
Kenyataannya, Anas divonis bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka dan dihukum 8 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung (MA) memotong masa tahanannya dari 14 tahun penjara.
Anas pun bebas dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023 lalu. Ia akan kembali memulai kiprahnya di perpolitikan melalui PKN.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?