POLHUKAM.ID -Desakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 diyakini akan sulit dipenuhi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasalnya, selain MPR saat ini bukan lagi lembaga tertinggi negara yang bisa menghentikan jabatan presiden, mekanisme pemakzulan presiden pun sangat panjang.
“MPR hari ini itu bukan menjadi lembaga tertinggi negara. Pemakzulan hari ini juga sangat panjang prosesnya. Bahkan dia harus meminta fatwa dari MK, juga harus dapat membuktikan bahwa presiden melakukan pelanggaran konstitusi,” kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui sambungan telepon sesaat lalu, Jumat (21/7).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara