POLHUKAM.ID - Nominal gaji Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disorot oleh beberapa pihak. Sebagaimana diketahui, posisi Ahok di PT Pertamina (Persero) tetap sebagai komisaris utama berdasarkan keputusan yang tertuang pada Nomor SK-211/MBU/07/2023.
Pegiat media sosial sekaligus loyalis Anies Baswedan, Helmi Felis menyindir keras gaji yang cukup besar yang diterima komisaris Pertamina.
"Gila! Kerjanya belum tentu becus nilai gajinya bikin susah rakyat," kata Helmi Felis dalam cuitannya di Twitter, Rabu, (2/8/2023).
Gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018.
Berdasarkan kompensasi yang dibayar dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 sebesar US$ 46,84 juta atau sekitar Rp 702,6 miliar.
Jumlah ini dibagi 7 orang, sesuai jumlah komisaris. Artinya, Ahok mendapat gaji Rp100,3 miliar per tahun, atau dalam sebulan sekitar Rp8,3 miliar.
Sumber: kontenjatim
Artikel Terkait
Rocky Gerung Sebut Pihak Jokowi Makin Panik Saat Dituntut Tunjukan Ijazah Asli
Mendagri Tito Dicurigai Memihak Gubernur Sumut
Negara akan Chaos jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu
Beathor Suryadi Ungkap Ijazah Jokowi Hasil Cetakan di Pasar Pramuka, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap