POLHUKAM.ID -Dalang di balik gugatan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai batasan umur calon presiden dan wakil presiden, semakin jelas.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu bahkan mengurai tiga pandangan untuk melihat siapa sebenarnya yang ingin agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas umur capres atau cawapres menjadi minimal 35 tahun.
“Pertama, yang menggugat adalah PSI,” ujarnya lewat akun media sosial X, platform yang sebelumnya bernama Twitter, pada Minggu (6/8).
PSI adalah partai yang mendeklarasikan diri tegak lurus pada perintah Presiden Joko Widodo. Teranyar, Partai pimpinan Giring Ganesha itu membuat kejutan lantaran didatangi langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang