POLHUKAM.ID - Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut partainya mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali perkara konflik kepengurusan partainya yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Dia menyatakan putusan itu membuat ketua umum partainya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menang telak 18-0.
“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.
MA memutuskan menolak perkara tersebut pada hari ini. Dalam laman resminya, MA menyatakan menolak perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut.
Kamhar menyatakan keputusan ini turut menunjukkan bahwa hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya. Demokrat, kata Kamhar, bersyukur atas keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan demokrasi.
Kado untuk AHY dan menang telak
Apalagi, Kamhar menyebut putusan Mahkamah Agung ini keluar bertepatan dengan ulang tahun AHY yang ke-45 tahun pada hari ini. Kamhar mengatakan keputusan MA ini menjadi kado terindah bagi AHY.
Kamhar pun menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan keberhasilan AHY dalam menangani upaya perebutan partainya oleh Moeldoko. Menurut dia, AHY total telah memenangkan 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan