POLHUKAM.ID - Pendiri Partai Demokrat yang juga pendukung kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menyatakan bahwa secara realitas hukum, menerima dan menghormati peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihaknya dan kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, ia menegaskan, secara de facto, sejumlah pendiri Partai Demokrat masih menyatakan menolak dan tidak mengakui Demokrat kepengurusan di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Jadi itu kan keputusan yuridis dari pada Mahkamah Agung kita harus tunduk sebagai anak bangsa itu harus menghormati keputusan itu. Itu secara yuridis.
Tapi de facto-nya kami belum mengakui karena kami sebagai founding father, pendiri partai Demokrat tetap masih mengakui di bawah KLB itu adalah sah," kata Hencky saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Ia mengaku, sebagai salah seorang pendiri partai memiliki legal standing untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) yang kala itu digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya iya dong karena kami kan yg memiliki legal standing. Jadi sah itu kan karena 10 daerah mengikuti itu. Berarti putusan itu kan formal. Harus kita patuhi dan tunduk pada keputusan hukum sebagai bagian dari pemerintah.
Tetapi secara de facto etika organisasi ya kami yang punya kok kami yg dirikan kami pelaku. Jadi kami dengan legal standing itu melakukan KLB oke dengan terpolihnya Pak Moeldoko bagi kami secara organisasi sah," tuturnya.
Ia merasa masih punya keyakinan dan etika politik sebagai pendiri untuk menyelamatkan partai.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara