POLHUKAM.ID -Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enggan berbicara soal gugatan batas minimum usia capres-cawapres 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut merupakan upaya untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti Pilpres 2024.
Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari MK bahwa batas minimum usia capres-cawapres dari semula 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
Artikel Terkait
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus
Prabowo vs Geng Solo: Momen Penegakan Hukum yang Dinanti Rakyat