"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Walikota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," ucap Bobby.
Tindakan Gibran dan Bobby tersebut berpotensi kena semprit lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, ajakan memilih tergolong sebagai kampanye politik yang baru dapat dilakukan peserta Pemilu setelah resmi ditetapkan KPU pada masa yang ditentukan. Di mana pada Pemilu 2024 ditetapkan jatuh pada 28 November 2023.
Namun demikian, KPU dan Bawaslu masih belum melakukan tindakan berarti, sekalipun video tersebut sudah viral selama sepekan.
Tertera dalam Pasal 69 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, partai politik (Parpol) peserta Pemilu dilarang kampanye sebelum 28 November 2023.
Sementara dalam Pasal 70 disebutkan, sebelum masa kampanye Parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang bersifat internal.
Mekanisme sosialisasi internal Parpol hanya diperbolehkan dalam bentuk memasang bendera di lingkungan internal, serta menggelar pertemuan terbatas di internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu, dan dilarang memuat unsur ajakan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri