POLHUKAM.ID -Tindak lanjut temuan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang dilakukan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution, dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, jajarannya di tingkat kota sudah mengantongi bukti permulaan terkait ajakan Gibran dan Bobby kepada warga untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung PDIP Perjuangan.
"Sudah masuk di kami, sudah diproses (tindak lanjut pendalaman perkara dugaan pelanggarannya)," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (30/8).
Bagja mengatakan, terdapat video ajakan memilih Ganjar oleh kepala daerah selain Gibran dan Bobby. Dia mengklaim, tindak lanjut pendalaman juga dilakukan jajaran Bawaslu kepada mereka.
"Ada di beberapa kepala daerah, dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan. Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian, dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar," ucapnya.
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi