Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, terdapat beberapa kemungkinan terkait ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada Gibran, Bobby maupun kepala daerah yang melanggar kampanye di luar jadwal.
"Nanti, mau (dikenakan sanksi) administrasi, pidana, atau pelanggaran hukum lainnya, ini masih diproses," demikian Bagja menambahkan.
Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai sanksi terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal, dan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berpihak dalam kampanye Pemilu. Yaitu, ada di Pasal 492 dan Pasal 490.
Berikut ini bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 492 UU Pemilu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Pasal 490 UU Pemilu menyatakan, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?