POLHUKAM.ID - Bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan melarang Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sahroni menyebut Anies menyarankan untuk lebih fokus menyiapkan strategi untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024 bersama pasangannya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Tadi Pak Anies juga me-WhatsApp saya untuk meminta juga yang sama (jangan melapor). Pak Anies ingin fokus ke depan ini dalam rangkaian pemenangan dalam strategi pemenangan Capres 2024," kata Sahroni di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
"Secara pribadi mau melaporkan, tapi tadi saya di jalan menelepon Ketua Umum bahwa saya akan melakukan pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," ungkap Sahroni.
Namun laporan tersebut batal karena dilarang Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Sahroni mengklaim pernyataan SBY soal kesepakatan deklarasi Anies-AHY dalam pertemuan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada 25 Agustus 2023 tidak benar alias bohong.
"Omongan itu saya katakan nggak ada, tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka. Tidak ada bahwa Anies AHY akan dideklarasikan awal September, jadi nggak ada," ujar Sahroni.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara