POLHUKAM.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana untuk memberikan imbauan kepada partai politik agar tidak menggunakan frekuensi publik dalam memunculkan bakal calon presiden pada masa sosialisasi pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam menyampaikan perkembagan kajian yang dilakukan oleh pihaknya terhadap tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional yang menampilkan Ganjar Pranowo.
Namun, Bagja menjelaskan bahwa saat ini belum memasuki tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sehingga belum ada tokoh yang ditetapkan sebagai peserta pemilu calon presiden dan calon wakil presiden definitif.
"Pada saat ini, (mengacu pada) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan tahapan yang ada, belum ada bacapres sampai saat ini. Maka, treatment yang akan kami gunakan adalah sesuai dengan beberapa persoalan yang lalu," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
"Misalnya, ada bacapres (di frekuensi publik), kepada partai politik kami akan lakukan surat imbauan bahwa sekarang ini untuk menahan diri karena tidak ada sosialisasi di frekuensi publik, kecuali PKPU-nya berubah," tambah dia.
Dia menegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tidak boleh ada sosialisasi melalui frekuensi publik seperti televisi dan radio.
Artikel Terkait
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus
Prabowo vs Geng Solo: Momen Penegakan Hukum yang Dinanti Rakyat
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres RI Hanya Lulusan SD?
Ijazah Jokowi & Gibran Dikritik Iwan Fals: Bagaimana Jika Ternyata Palsu?