POLHUKAM.ID -Tindakan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menempelkan stiker bergambar wajah Ganjar Pranowo, dinyatakan bukan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, keputusan untuk perkara Gibran tidak melanggar melalui proses pendalaman, yang dilakukan oleh jajarannya di daerah Solo.
"Yang penempelan (stiker Ganjar oleh Gibran) tidak ada masalah. Pelanggarannya tidak terbukti," ujar Bagja dalam acara temu media, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Dia menjelaskan, proses pengusutan kasus penempelan stiker Ganjar oleh putra sulung Presiden Joko Widodo itu sudah melalui prosedural yang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta (Solo) sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Bagja juga memastikan akan mengumumkan perkara video berbau ajakan memilih Ganjar, oleh Gibran dan beberapa kepala daerah yang diusung dan merupakan kader PDIP.
"(Untuk perkara postingan video kepala daerah PDIP) di Twitter, minggu ini kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasilnya. Dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini," demikian Bagja menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gibran Bersikap Seenaknya, Pede karena Ada Backing Jokowi
Tak Salami AHY, Kelakuan Gibran Plek Ketiplek Jokowi
Gibran Tak Salami AHY Diduga Imbas Isu Pemakzulan yang Disinyalir dari Partai Biru
Upacara 17 Agustus di Istana Diprediksi Penuh Drama Politik, Jokowi Bakal Absen?