“Mesti diselesaikan akar persoalannya, dibuka begitu dan beberapa aktornya bisa dipanggil. Di sana ada kepala daerahnya di sana, ada pengelolanya gitu ya. Saya kira lebih cepat ya,” paparnya.
Menurut dia, pemerintah pusat bisa saja menghentikan sementara rencana relokasi permukiman warga.
Selama proses dihentikan, pemerintah dapat melakukan investigasi persoalan itu agar menemukan titik terang.
“Ya semua bisa dilakukan maka panggil saja. Semuanya bisa dilakukan, apapun kebijakannya segera panggil mereka, jangan terlalu lama termasuk representasi dari masyarakat karena mesti kita dengarkan juga,” pungkasnya.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?