POLHUKAM.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 melalui pengumuman bernomor: 3846/PL.01.4-BA/31/2023.
Sesuai Peraturan KPU No.10 tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad menyatakan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota DPRD DKI Jakarta hanya sekedar memenuhi aturan saja, terkesan basa basi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?