POLHUKAM.ID - Nasib Partai Demokrat untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2029 tergantung pada keikutsertaannya pada Pilpres 2024. Pasalnya, partai politik (parpol) berlambang bintang mercy itu telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan, dan belum menentukan sikap bergabung ke koalisi lain.
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif'an mengatakan, posisi menggantung Partai Demokrat sekarang ini sangat rawan bagi status kepesertaannya dalam Pemilu ke depan.
"Karena prasyarat partai politik itu harus mengusung capres (agar bisa ikut Pemilu selanjutnya), ya dia harus berlabuh ke mana pun," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/9).
Ali menjelaskan, Partai Demokrat mesti mengusung Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, agar tidak terkena sanksi tak bisa mengikuti Pemilu 2029, sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, sekarang ini parpol besutan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memiliki waktu yang sedikit, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka pendaftaran Capres-Cawapres.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara