POLHUKAM.ID -Kabar Gibran Rakabuming yang bakal dijadikan calon wakil presiden atau cawapres berembus liar. Apalagi usai ada gugatan gugatan ke MK soal minimum cawapres menjadi 21 tahun.
Gibran sendiri baru berusia 35 tahun sementara usia minumun cawapres adalah 40 tahun.
Soal Gibran, pengamat politik M. Qodari menyebutkan jika gugatan MK dikabulkan dan Gibran bisa maju, maka bisa mengubah peta politik yang selama ini sudah ada.
"Ketika permohonan batas usia diterimi dan Gibran bersedia, maka akan terjadi sebuah sutuasi yang menarik di mana peta calon wakil presiden itu akan muncul sesorang dengan kapasitas gigabyte," ujar Qodari seperti dikutip dari kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali.
"Menurut saya gempa politik 9 SR, tsunami saya sebut menarik," tandasnya.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Didesak Temui Prabowo: Mengapa Kritik Langsung di Istana Dinilai Lebih Efektif?
Seskab Teddy Bantah Isu Chaos: Ini Bukti Nyata Stabilitas Indonesia Tetap Kuat!
Menteri PU Dody Hanggodo Langsung Telepon Prabowo, Ini yang Terjadi Saat Kantornya Digeledah Kejati!
Rocky Gerung Bongkar Menteri Paling Bodoh di Kabinet Prabowo: Siapa dan Mengapa?