POLHUKAM.ID -Kabar Gibran Rakabuming yang bakal dijadikan calon wakil presiden atau cawapres berembus liar. Apalagi usai ada gugatan gugatan ke MK soal minimum cawapres menjadi 21 tahun.
Gibran sendiri baru berusia 35 tahun sementara usia minumun cawapres adalah 40 tahun.
Soal Gibran, pengamat politik M. Qodari menyebutkan jika gugatan MK dikabulkan dan Gibran bisa maju, maka bisa mengubah peta politik yang selama ini sudah ada.
"Ketika permohonan batas usia diterimi dan Gibran bersedia, maka akan terjadi sebuah sutuasi yang menarik di mana peta calon wakil presiden itu akan muncul sesorang dengan kapasitas gigabyte," ujar Qodari seperti dikutip dari kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali.
"Menurut saya gempa politik 9 SR, tsunami saya sebut menarik," tandasnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara