"Kami lakukan kajian hukumnya, dan kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, (terbukti) melanggar pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu," paparnya.
Karena itu Lolly memastikan hasil pengusutan kasus yang melibatkan Gibran dan Bobby itu telah diserahkan ke Kemendagri.
Pasalnya, dalam UU Pemilu tidak diatur sanksi bagi kepala daerah yang terbukti melanggar aturan tidak berpihak kepada Capres ataupun Cawapres.
"Sehingga kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri, agar dilakukan pembinaan, karena yang menjadi subjek kepala daerah," pungkas Lolly.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!
Kritik Amien Rais ke IKN: Tanah Gembur & Target “Mission Impossible” Prabowo yang Bikin Waswas
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?