POLHUKAM.ID -Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menilai proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Jatim oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bentuk kegagalan dari sistem demokrasi.
"Seharusnya sebagai open legal policy, itu kan ada di tingkat masing-masing daerah. Apalagi gubernur itu selain kepala daerah juga sebagai kepanjangan tangan presiden di daerah," kata Freddy Poernomo, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/9).
Freddy menjelaskan, gubernur memiliki mandatory dari presiden untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota. Oleh karena itu, usulan nama Pj yang diajukan provinsi atau kabupaten/kota, seharusnya dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini