POLHUKAM.ID -Pernyataan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyebut tidak akan menggusur warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, menuai polemik. Lantaran menyatakan tidak menggusur, tapi "menggeser" warga ke Tanjung Banon.
“Mestinya rakyat yang pemilik tanah sejak sebelum Indonesia merdeka itu jangan digangu gugat haknya, jangan digusur dan jangan digeser,” tegas Direktur Ekskeutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/9).
Menurut dia, seharusnya negara, dalam hal ini pemerintah, justru melindungi setiap warganya, dengan alasan apapun. Alih-alih mensejahterakan, pemerintah justru menggusur paksa warga Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini