POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh mempertimbangkan unsur politik dalam memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres. Untuk itu, MK seharusnya menyerahkan hal tersebut kepada DPR jika memang open legal policy.
Pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio meyakini, lamanya putusan MK tentang gugatan batas usia capres-cawapres bernuansa politik.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?