Gugatan Batas Usia Minimal Capres Dicabut, Kang Tamil: Kalau Dilanjut Pasti akan Ditolak MK

- Minggu, 01 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Gugatan Batas Usia Minimal Capres Dicabut, Kang Tamil: Kalau Dilanjut Pasti akan Ditolak MK



POLHUKAM.ID -Dicabutnya gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu selaku pemohon diyakini karena permohonannya akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).


Menurut Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dirinya yakin jika permohonan atau gugatan tersebut tetap dilanjutkan, maka permohonan akan ditolak MK.





"Saya sesuai dengan pendapat saya di awal dulu. Dan saya tetap konsisten dengan pendapat saya itu. Bahwa legal standing orang-orang yang hari ini atau pihak-pihak yang hari ini mengajukan Judicial Review itu gagal atau tidak memenuhi legal standing," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/10).


Jika pun ada orang per orang yang mengajukan Judicial Review (JR) kata Kang Tamil, maka orang tersebut harus sudah memiliki dukungan partai politik 20 persen, dan memiliki usia di bawah 40 tahun yang hendak maju Pilpres 2024.


"Tapi kalau orang per orang tanpa ada dukungan partai politik 20 persen atau partai politik yang tidak memiliki dukungan koalisi 20 persen mengajukan Judicial Review ini, itu legal standingnya tidak dapat terpenuhi," terang Kang Tamil.


Untuk itu, akademisi Universitas Dian Nusantara ini menilai, dicabutnya permohonan JR tersebut merupakan hal yang wajar, karena pemohon diyakini merasa bahwa gugatannya nanti akan ditolak MK.

Halaman:

Komentar