Diketahui, cuitan dari Eko Kuntadhi memantik amarah netizen dan warga Nahdliyin setelah dirinnya menghina Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo.
Baca Juga: Buntut Eko Kuntadhi Hina Ning Imaz, Loyalis Anies Baswedan Bergejolak: Terlalu Lama Tebar Olok-olok, Tuman Jadinya!
Hal itu ditanggapi Eko Widodo melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Eko Widodo menuturkan soal pasal yang bisa menjerat Eko Kuntadhi.
Eko Widodo menyebutkan bahwa salah satunya terkait penyebaran informasi kebencian soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pertama; Pasal 28/2 UU ITE, menyebarkan informasi kebencian SARA, dipidana 6 th penjara. Kedua; Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana 9 bln penjara," ujar Eko Widodo melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (15/9).
Lanjut, Eko Widodo juga menegaskan soal Eko Kuntadhi yang disebut sudah memenuhi pasal pelecehan sekaligus penistaan.
"Para pendukung Ganjar ini memenuhi pasal pelecehan & penistaan, tangkap provokator islamopobia!!," tandas Eko Widodo.
Diketahui, awal mula kasus itu ketika pegiat media sosial Eko Kuntadhi dengan akun Twitter @_ekokuntadhi mengunggah video ceramah ustadzah ponpes asal Kota Kediri, Jawa Timur, tersebut.
"Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan," demikian keterangan video yang diunggah akun @_ekokuntadhi.
Eko Kuntadhi juga ternyata menyindir isi ceramah Ning Imaz yang menjelaskan tentang umat Islam laki-laki dan perempuan ketika di surga mendapatkan ganjaran berbeda. Jika laki-laki mendapatkan bidadari maka perempuan mendapatkan perhiasan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid