POLHUKAM.ID -UU Ibukota Negara (IKN) dianggap dengan sendirinya dinyatakan batal karena terjadi perbuatan melawan hukum oleh Presiden Joko Widodo yang membuat kebijakan investor boleh berkuasa selama 190 tahun.
Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil menanggapi disahkannya UU 3/2022 tentang IKN oleh DPR bersama pemerintah.
Dalam Pasal 16 huruf A UU 3/2022 disebutkan bahwa hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang, yakni mencapai 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.
Artikel Terkait
Laode Ida Beberkan Dugaan Gangguan Bobby Nasution ke Aceh Diperintah Langsung Jokowi
Mahfud MD Beberkan Dugaan Pidana Korupsi di Proyek Kereta Cepat Whoosh, Minta Prabowo-Gibran Tuntaskan
DPR Tegur Purbaya: Jangan Campuri Tugas Kementerian Lain!
Prabowo Usung Program Kerakyatan untuk Hancurkan Cengkeraman Oligarki, Ini Kata Ekonom