POLHUKAM.ID -UU Ibukota Negara (IKN) dianggap dengan sendirinya dinyatakan batal karena terjadi perbuatan melawan hukum oleh Presiden Joko Widodo yang membuat kebijakan investor boleh berkuasa selama 190 tahun.
Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil menanggapi disahkannya UU 3/2022 tentang IKN oleh DPR bersama pemerintah.
Dalam Pasal 16 huruf A UU 3/2022 disebutkan bahwa hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang, yakni mencapai 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?