POLHUKAM.ID -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya regulasi yang jelas terkait nepotisme dan dinasti politik di Indonesia.
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merespon Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang menyetujui Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pasalnya, dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut terjun ke kancah politik nasional secara instan.
Gibran yang masih terkendala usia untuk menjadi bakal cawapres, namun ada sekelompok orang mengajukan gugatan agar usia capres-cawapres diturunkan 35 tahun, dan berpengalaman menjadi kepala daerah. Saat ini Gibran genap berusia 35 tahun.
Sedangkan Kaesang, hanya berselang beberapa hari bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) langsung didapuk menjadi Ketua Umum.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?