POLHUKAM.ID -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya regulasi yang jelas terkait nepotisme dan dinasti politik di Indonesia.
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merespon Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang menyetujui Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pasalnya, dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut terjun ke kancah politik nasional secara instan.
Gibran yang masih terkendala usia untuk menjadi bakal cawapres, namun ada sekelompok orang mengajukan gugatan agar usia capres-cawapres diturunkan 35 tahun, dan berpengalaman menjadi kepala daerah. Saat ini Gibran genap berusia 35 tahun.
Sedangkan Kaesang, hanya berselang beberapa hari bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) langsung didapuk menjadi Ketua Umum.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang