Ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres tersebut, Rocky Gerung menilai MK ingin mengkudeta konstitusi dan memperburuk proses-proses pendidikan politik masyarakat. Hal tersebut juga dinilai tidak masuk akal secara etis karena konflik kepentingan keluarga.
Sebelumnya, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan uji materi ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, kata Hendardi, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 9 Oktober 2023. Permohonan itu, Hendardi menduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?