POLHUKAM.ID - Kritik MK (Mahkamah Konstitusi) soal gugatan usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), pengamat politik Rocky Gerung menyebut MK itu Mahkamah Keluarga.
MK akan membacakan putusan itu pada Senin (16/10/2023). Berbagai spekulasi di masyarakat pun muncul.
Pasalnya, tersebar isu atau dugaan gugatan usia capres-cawapres tersebut untuk memudahkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Terkait hal ini, Rocky Gerung menyindir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pimpinan Kaesang Pangarep yang juga anak bungsu Presiden Jokowi yang mengajukan gugatan soal usia itu ke MK.
“Kita mewakili kemarahan publik terhadap kemaksiatan di Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara