"Jika iya, maka rakyat nalar sehat semuanya akan selalu mendukung penangkapan koruptor oleh KPK maupun oleh lembaga penegakan hukum lainnya," katanya.
Tentu dengan catatan, kata Damai, penangkapan tersebut tidak boleh ada motif politik atau intervensi dari eksternal. Penangkapan harus semata-mata karena perbuatan pelaku, dan dari sisi yuridis formil dan materil penyidik KPK yang sudah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
"Dan pengungkapan korupsi, jangan sekedar suka-suka atau pilih tebang, siapapun pelakunya, dan apapun jabatannya, serta para pihak penyertanya harus ditindaklanjuti secara due process of law," terangnya.
Karena menurut Damai, berdasarkan logika hukum, korupsi tidak mungkin berdiri sendiri dan tidak mungkin tanpa ada pihak lain.
"Maka hukum dan penegakannya mesti equalitas, berlaku kepada setiap orang, seandainya sekalipun pelakunya adalah anak presiden, atau anak Megawati maupun konglomerat," pungkasnya.
Syahrul Yasin Limpo ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam (12/10). Rombongan petugas KPK yang menangkap Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 19.15 WIB.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara