Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah penjaga konstitusi dan memegang prinsip-prinsip dasar demokrasi karena lembaga konstitusi ini lahir dari proses reformasi.
Karena itulah, kata Henry, dalam pengambilan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres, MK harus mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, seperti kepentingan negara dan rakyat.
"MK harus selalu mengutamakan integritas, objektivitas, imparsial, dan keberpihakan kepada kepentingan negara dan rakyat, bukan kepada penguasa," demikian Henry.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi disebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal tersebut berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).
Adapun gugatan batas usia capres-cawapres tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada bulan Mei lalu. Dalam permohonannya, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?