POLHUKAM.ID -Indonesia Police Watch (IPW) berkeyakinan bahwa Polda Metro Jaya bakal menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengtakan penetapan status tersangka cuma tinggal tunggu waktu, karena polri sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (16/10).
Lanjut Sugeng, penetapan tersangka sendiri bisa terjadi apabila penyidik subdit Tipikor Polda Petro Jaya telah selesai melalukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), penyelidikan dan penyidikan berdasar prosedur hukum baik formil maupun materil.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara