POLHUKAM.ID - Putusan MK terkait batasan usia capres cawapres menuai kontroversi dan reaksi keras dari banyak pihak.
Dalam putusan MK, gugatan mahasiswa UNS Solo Almas Tsaqibbirru Re A dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.
MK mengabulkan syarat pendaftaran usia capres cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai putusan MK tersebut sangat terkesan inkonsisten.
"Putusan dibuat MK bikin bingung dan terkesan mencla mencle karena tidak konsisten" kata Irma melalui keterangannya diterima Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Menurut dia, putusan MK tersebut sama saja seperti memberikan karpet merah kepada Wali Kita Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya selama ini Gibran digadang-gadang akan jadi cawapres Prabowo Subianto.
Karena itu, menurutnya akan lebih baik jika MK dibubarkan saja.
"MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalo pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja," tegas Irma.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?