POLHUKAM.ID - Putusan MK terkait batasan usia capres cawapres menuai kontroversi dan reaksi keras dari banyak pihak.
Dalam putusan MK, gugatan mahasiswa UNS Solo Almas Tsaqibbirru Re A dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.
MK mengabulkan syarat pendaftaran usia capres cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai putusan MK tersebut sangat terkesan inkonsisten.
"Putusan dibuat MK bikin bingung dan terkesan mencla mencle karena tidak konsisten" kata Irma melalui keterangannya diterima Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Menurut dia, putusan MK tersebut sama saja seperti memberikan karpet merah kepada Wali Kita Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya selama ini Gibran digadang-gadang akan jadi cawapres Prabowo Subianto.
Karena itu, menurutnya akan lebih baik jika MK dibubarkan saja.
"MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalo pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja," tegas Irma.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan