POLHUKAM.ID -Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum terkait perbedaan sikap para hakim.
"Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).
MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan. Bahwa amar putusan MK, yaitu "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Terhadap amar putusan tersebut, ada empat hakim konstitusi yang menyatakan "dissenting opinion" (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, terdiri atas Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Selain itu, terdapat dua hakim konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki 'concurring opinion' (alasan berbeda), yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Namun, apabila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan 'dissenting opinion' karena kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang