Demi Muluskan Gibran, Keputusan MK Mencabik-cabik Rasa Keadilan Masyarakat

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Demi Muluskan Gibran, Keputusan MK Mencabik-cabik Rasa Keadilan Masyarakat

Dikemukakan, MK masuk ke wilayah yang diharamkan, karena masalah UU Pemilu merupakan open legal policy sebagai kewenangan pembuat undang-undang.  Penyimpangan yang dilakukan MK membuat Indonesia bisa kembali ke titik nadir seperti otoritarianisme di era Orde Baru Presiden Soeharto dan Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno.


“Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme, karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam keputusan kontroversial itu,” kata Ginting.


Ginting berpandangan, konflik kepentingan politiknya sangat tinggi sekali, karena menyangkut nama besar keluarga Presiden Joko Widodo untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.


“Publik sudah dapat membaca dengan kasat mata, keputusan ini ditujukan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket mendaftar Pilpres 2024,” kata Ginting.


Jokowi, lanjut Ginting, akan dikenang sebagai Presiden Indonesia yang buruk, karena melakukan politik dinasti. Menjadikan trio keluarganya, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pengarep, serta menantunya Bobby Nasution ke tampuk kekuasaan dengan cara instan mengabaikan etika politik.


“MK yang dipimpin adik ipar Jokowi dapat dituduh membuat Jokowi bagai Kim Jong Il dan Gibran seperti Kim Jong Un model Indonesia. Contoh buruk Indonesia di era Reformasi,” pungkas Ginting.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar