Buntut Putusan MK, Semestinya Gibran jadi Capres bukan Malah jadi Cawapres

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:30 WIB
Buntut Putusan MK, Semestinya Gibran jadi Capres bukan Malah jadi Cawapres

POLHUKAM.ID - Gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibirruu Re A, yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya bisa menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres).


Dalam pandangan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, gugatan Almas yang mengubah norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang ada di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, dari isi permohonannya memang diperuntukan bagi Gibran.


"Semestinya keputusan MK menempatkan Gibran capres," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).


Dia berpendapat, dari segi kemapanan infrastruktur politik dalam proses pemenangan, Gibran memiliki bapak, Joko Widodo, yang masih menjabat sebagai Presiden ketujuh RI.

Halaman:

Komentar

Terpopuler