"Kami memberikan catatan hitam kepada Mahkamah Konstitusi di era Jokowi di periode kedua ini," ujar Supardi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10).
Adapun, MK dalam sidangnya memutuskan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Supardi menilai, keputusan ini adalah alat yang dilakukan rezim Jokowi untuk membangun politik dinasti. Terlebih, keputusan itu ditengarai sebagai fasilitas yang disiapkan agar Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Melihat fenomena tersebut, Supardi menyimpulkan bahwa integritas dan independensi MK sudah mati di era Jokowi-Maruf ini. Dia pun menyatakan MK tidak bisa lagi dipercaya.
"Kami bersikap bahwa MK tidak lagi dipercaya, MK sudah tidak independensi dengan kelembagaannya," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara