POLHUKAM.ID - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon sempat dilematis. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan ilmu yang dia pelajari di Fakultas Hukum.
Walau putusan itu melempangkan jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres, Jansen sempat berharap tidak terjadi.
“Mungkin akan rumit keadaan ke depan ini. Ketika hati, pikiran, dan nilai-nilai yang dipegang-diyakini selama ini akan tabrakan dengan keadaan yang akan terjadi,” cuit Jansen di akun Twitternya tak lama setelah MK membacakan putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
“Benar jalannya hari ini sudah dibuka namun semoga jalan ini tidak jadi diambil pak. Demi kebaikan dan juga gugurkan segala tuduhan,” pintanya.
Faktanya, Prabowo Subianto tetap memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Presiden Jokowi pun merestui putranya jadi wakil Prabowo pada Pilpres 2024.
Jansen tak punya pilihan lain. Ikut mendukung Prabowo-Gibran atau keluar dari Partai Demokrat.
Jansen yang rajin mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam perjalanannya akhirnya pamit melalui akun Twitter, Senin 23 Oktober 2023. Berikut pernyataan lengkapnya:
PARA SAHABATKU, AKU NYUWUN PAMIT:
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang