POLHUKAM.ID - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai publik sedang menunggu ketegasan dari DPP PDI Perjuangan terkait sikap politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Gibran yang merupakan kader PDIP sudah terang benderang melanggar aturan AD/ART partai terkait loyalitas dan dedikasinya untuk partai banteng merah.
"Sikap PDIP ditunggu kejelasan, sebelumnya sudah ada Budiman Sudjatmiko, Effendi Simbolon, Murad Ismail. Budiman dipecat karena mendukung Prabowo. Nah yang dilakukan Gibran sudah melampuai Budiman, bukan hanya mendukung tapi jadi cawapresnya Prabowo," Umam.
Umam merujuk pada AD/ART PDIP di Pasal 22c yang menyatakan anggota partai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai. Kemudian di Pasal 22d: anggota partai dilarang mengabaikan tugas yang diberikan partai.
"Ini clear, PDIP itu partai dengan karakter yang menjunjung tinggi aspek loyalitas, militansi dan berdisiplin tinggi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?