POLHUKAM.ID - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai publik sedang menunggu ketegasan dari DPP PDI Perjuangan terkait sikap politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Gibran yang merupakan kader PDIP sudah terang benderang melanggar aturan AD/ART partai terkait loyalitas dan dedikasinya untuk partai banteng merah.
"Sikap PDIP ditunggu kejelasan, sebelumnya sudah ada Budiman Sudjatmiko, Effendi Simbolon, Murad Ismail. Budiman dipecat karena mendukung Prabowo. Nah yang dilakukan Gibran sudah melampuai Budiman, bukan hanya mendukung tapi jadi cawapresnya Prabowo," Umam.
Umam merujuk pada AD/ART PDIP di Pasal 22c yang menyatakan anggota partai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai. Kemudian di Pasal 22d: anggota partai dilarang mengabaikan tugas yang diberikan partai.
"Ini clear, PDIP itu partai dengan karakter yang menjunjung tinggi aspek loyalitas, militansi dan berdisiplin tinggi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan