POLHUKAM.ID – Pasca mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, Prabowo Subianto menuai berbagai kritikan.
Pasalnya, berdasarkan aturan Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka dinilai belum bisa mendaftar sebagai Cawapres karena usianya belum genap 40 tahun.
Namun, setelah gugatan seorang mahasiswa UNSA dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan sebagian oleh MK, akhirnya Gibran berpeluang maju menjadi Capres atau Cawapres meskipun usianya belum 40 tahun.
Di sisi lain, banyak kalangan yang menilai, bahwa proses MK mengabulkan gugatan mahasiswa UNSA tentang batas minimum usia Capres-Cawapres justru merusak demokrasi di Indonesia.
Apalagi ketika Gibran resmi diumumkan sebagai Cawapres oleh KIM pada 22 Oktober yang lalu, Prabowo dinilai semakin melanggengkan politik dinasti di negeri ini.
Merespon hal tersebut, Prabowo justru mempertanyakan, apa salahnya jika ia berpasangan dengan anak muda seperti Gibran sebagai Capres-Cawapres.
Menteri Pertahanan itu keheranan dengan orang-orang yang mengkritik, bahwa pemimpin itu tidak boleh terlalu muda, sebagaimana tidak boleh terlalu tua.
Hal itu Prabowo sampaikan dalam sambutannya ketika menghadiri acara Partai Garuda bertajuk ‘Deklarasi Penerus Negeri – Pemuda Untuk Indonesia Maju’, Jakarta, Sabtu (28/10).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?