POLHUKAM.ID -Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menginginkan pemeriksaan sembilan orang hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilu oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar secara terbuka.
“Kalau saya mendukung itu dibuka saja pemeriksaannya,” kata Masinton di Jakarta, Minggu (30/10).
Masinton meyakini bahwa siapa pun yang melanggar etika dan norma-norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan. Atas dasar prinsip-prinsip hukum dan keadilan, tindakan melanggar aturan tersebut harus ditangani secara tegas dan adil, demi menjaga integritas dan stabilitas sistem hukum dan pemerintahan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang