POLHUKAM.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menggelar karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun, merupakan "Megaskandal Mahkamah Keluarga”.
Hal ini diungkap Denny Indrayana selaku Pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10).
"Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Denny yang hadir secara daring.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?