POLHUKAM.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menggelar karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun, merupakan "Megaskandal Mahkamah Keluarga”.
Hal ini diungkap Denny Indrayana selaku Pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10).
"Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Denny yang hadir secara daring.
Artikel Terkait
Ijazah Palsu Jadi Lagu? Iwan Fals Kembali Diyakinkan untuk Ciptakan Kritik Sosial Baru
Purbaya Didesak Dipecat Usai Sebut Era SBY Lebih Makmur dari Jokowi, Pro-Kontra Memanas!
Setahun Prabowo Memimpin: Efisiensi yang Dikampanyekan vs Bagi-bagi Jabatan yang Terjadi
Laode Ida Bongkar Perangkap Proyek Jokowi untuk Kunci Loyalitas Menteri, Tom Lembong Termasuk?